KELEMBAGAAN DESA


  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;


Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adlah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode.
Desa Mlandingan Wetan sendiri memiliki anggota BPD berjumlah 11 Orang, yang teridi dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota dengan bagan struktur kepengurusan sebagai berikut :

  • LPM

  • BUMDes MLATIM MAKMUR