PEMERINTAH DESA


Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Kedudukan Pemerintah Desa tersebut menenmpatkan Pemerintah desa sebagai penyelenggara utama tugas- tugas pemerintahan desa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembanguna masyarakat desa.

Dengan begitu kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa selaku kepala pemerintahan desa dan dibantu oleh Perenagkat Desa selaku pembantu tugas- tugas Kepala Desa. Perangkat Desa merupakan unsur yang terdiri dari :

  •   Unsur staf (Sekretariat Desa);
  •   Unsur lini (pelaksana teknis lapangan); dan
  •   Unsur kewilayahan (para Kepala Dusun)

Diantara unsur pemerintah desa yaitu unsur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepal Dusun), senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Kepala Desa dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.

Unsur Pemerintah Desa Mlandingan Wetan berjumlah 13 Orang, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Administrasi Umum, Kasi Kesra, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, 6 Kepala Dusun (Pesisir, Klowangan, Palongan, Laangan, Krajan, Tegal Cina) dan 3 Staff desa.

Bagan Stuktur Pemerintah Desa Mlandingan Wetan :