Sesuai dengan slogan Pemerintah Desa Mlandingan Wetan dalam memberikan pelayanan, yaitu :
PERSYARATAN ADMINISTRASI UMUM :
- Surat Pindah
- Foto copy KTP 4 lembar
- Foto copy KK 1 lembar
- Alamat yang dituju
- SKCK
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy KK 1 lembar
- Pas foto ukuran 4x6
- Stopmap warna merah
- Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Dukcapil / KK Sementara
- Foto copy KTP Suami-istri
- KK Asli (pengajuan perubahan data)
- Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA sesuai yang tertera pada surat nikah./ Akta Cerai
- Foto copy Ijazah terakhir (bagi yang memilikinya) / foto copy raport bagi yang belum lulus SD.
- Akta Kelahiran bagi yang memiliki
- Surat Keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit
- Surat Kematian
- Foto copy KTP yang meninggal dan pelapor
- Foto copy KK
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto copy KTP Suami-istri / foto copy KK
- Surat Pernyataan Miskin (SPM) *
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Kartu Rawat Inap
- Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP-El)
- Foto Rumah pemohon
*) BAGI PEMOHON SPM, HARUS TERDAFTAR DI DATABASE APLIKASI AKP DAN TERDATA ORANG MISKIN / SANGAT MISKIN.
- Akta Kelahiran
- Foto copy KTP Suami-istri / pemohon
- Foto copy KK
- Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA sesuai yang tertera pada surat nikah./ Akta Cerai
- Foto copy Ijazah terakhir / raport bagi yang belum lulus SD.
- Bagi anggota keluarga dalam KK tersebut yang memiliki Akta Kelahiran, maka Akta Kelahiran tersebut difoto copy dan diilampirkan
- Surat Keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit.