PELAYANAN

Sesuai dengan slogan Pemerintah Desa Mlandingan Wetan dalam memberikan pelayanan, yaitu :




PERSYARATAN ADMINISTRASI UMUM :
  • Surat Pindah
  1. Foto copy KTP 4 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Alamat yang dituju 
  • SKCK

  1. Foto copy KTP 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Pas foto ukuran 4x6
  4. Stopmap warna merah 

  • Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Dukcapil / KK Sementara
  1. Foto copy KTP Suami-istri
  2. KK Asli (pengajuan perubahan data)
  3. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA sesuai yang tertera pada surat nikah./ Akta Cerai
  4. Foto copy Ijazah terakhir (bagi yang memilikinya) / foto copy raport bagi yang belum lulus SD.
  5.  Akta Kelahiran bagi yang memiliki
  6. Surat Keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit

  • Surat Kematian
  1. Foto copy KTP yang meninggal dan pelapor
  2. Foto copy KK

  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Foto copy KTP Suami-istri / foto copy KK
  • Surat Pernyataan Miskin (SPM) *
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Kartu Rawat Inap 
  4. Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP-El)
  5. Foto Rumah pemohon

*) BAGI PEMOHON SPM, HARUS TERDAFTAR DI DATABASE APLIKASI AKP DAN TERDATA ORANG MISKIN / SANGAT MISKIN.

  • Akta Kelahiran
  1. Foto copy KTP Suami-istri / pemohon
  2. Foto copy KK 
  3. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA sesuai yang tertera pada surat nikah./ Akta Cerai
  4. Foto copy Ijazah terakhir  / raport bagi yang belum lulus SD.
  5. Bagi anggota keluarga dalam KK tersebut yang memiliki Akta Kelahiran, maka Akta Kelahiran tersebut difoto copy dan diilampirkan 
  6. Surat Keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit.